Fitur Aksesibilitas

Fitur Aksesibilitas

Profil

Tentang Direktorat Tata Kelola, Hukum, dan Kearsipan Universitas Sumatera Utara

Direktorat Hukum dan Organisasi USU adalah Unit Penunjang Akademik yang membantu Rektor dalam pengoordinasian dan perumusan kebijakan Rektor, penelaahan, pembuatan kajian, advokasi, dan penguatan tata laksana organisasi di lingkungan USU. Direktorat Hukum dan Organisasi USU yang bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya Manusia, dipimpin oleh Direktur Direktorat dibantu dengan Sekretaris Direktorat dan Manajer.

Fungsi, Tugas dan Struktur Organisasi

Direktorat Hukum dan Organisasi USU berfungsi sebagai koordinator, perumus, penelaah, pengkaji, dan penata dalam pelaksanaan program pemenuhan target PK, Renstra, dan Program Prioritas di bidang hukum dan organisasi.

Direktorat Hukum dan Organisasi USU dalam menjalankan fungsinya memiliki tugas:

  1. membuat rencana kerja dan anggaran tahunan;
  2. menjabarkan Perjanjian Kinerja, Rencana Strategis, dan Program Prioritas dalam bentuk program kerja dan kegiatan;
  3. melakukan koordinasi dan merumuskan kebijakan Rektor;
  4. melakukan penelahaan dalam bidang kajian hukum dan organisasi;
  5. melakukan koordinasi dan penelahaan nota kesepahaman dan/atau perjanjian kerja sama;
  6. menata dan/atau membentuk organisasi menjadi tepat fungsi;
  7. melakukan pengawasan dan evaluasi organisasi;
  8. melakukan sosialisasi hukum dan organisasi;
  9. membuat laporan berkala kepada Rektor; dan
  10. melaksanakan tugas tambahan lain dari Rektor.
Struktur Organisasi